SUMUT VIRAL – Seksi Pembangunan BMBK Provinsi Sumut melalui Yudra mengatakan volume dan mutu pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan di Provinsi Sumstra Utara untuk kepentingan strategis daerah Provinsi Sumatera Utara yang menjadi temuan BPK sudah tuntas diselesaikan atas kelebihan potensi pembayaran.
Hal ini dikatakan Seksi Pembangunan BMBK Provinsi Sumut saat ditemui di kantornya Jalan Sakti Lubis, Kota Medan, Rabu 11 September 2024.
“Semua sudah selesai potensi kelebihan pembayaran sudah di setorkan ke kas negara,” ucap Yudra.
Diterangkan Yudra pihaknya selaku petugas BMBK sipatnya hanya mengawasi. “BMBK sipatnya hanya mengawasi jadi jika ada temuan BPK terkait potensi kelebihan pembayaran pihak nya langsung memotong nilai kontrak sesuai pekerjaan dilapangan,” jelasnya.
“Sepengetahuan saya semuanya sudah selesai,” tutupnya.
Sebelumnya dikutip dari LHP BPK tercatat volume dan mutu pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan provinsi untuk kepentingan strategis daerah Provinsi Sumatera Utara tidak sesuai desain sebesar Rp14.511.380.594,17
Pemprov Sumut pada LRA TA 2022 menyajikan anggaran belanja modal JIJ sebesar Rp968.135.757.423,00, dengan realisasi sebesar
Rp563.087.763.298,75 atau 58,16% dari anggaran.
Dari realisasi tersebut diantaranya terdapat realisasi belanja modal JIJ pada Dinas BMBK sebesar Rp287.860.650.134,31. Anggaran tersebut diantaranya dialokasikan untuk pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan provinsi untuk kepentingan strategis daerah Provinsi Sumatera Utara TA 2022 sebesar Rp500.000.000.000,00, yang terdiri dari:
a. Anggaran Belanja Modal Jalan untuk pembangunan sebesar Rp483.530.000.000,00;
b. Anggaran Belanja Modal Jalan untuk pemeliharaan berkala sebesar Rp3.300.000.000,00; dan
c. Anggaran dari Belanja Modal Jembatan sebesar Rp13.170.000.000,00
Data pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan provinsi untuk kepentingan strategis daerah Provinsi Sumatera Utara sebagai berikut nama pekerjaan:
Pembangunan jalan dan jembatan Provinsi untuk kepentingan strategis daerah Provinsi Sumatera
Utara. no & Tanggal Kontrak : 602/DBMBK-PEMB/KPA/1665/2022, Tanggal 10 Juni 2022. Jenis Kontrak design and Build dengan kontrak lumsum.
Penyedia Jasa WSMJ – Utama KSO nilai pekerjaan Rp2.648.281.761.981,99 (termasuk PPN 11%).
Lokasi pekerjaan tersebar pada 33 Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Item pekerjaan peningkatan jalan pada 143 ruas jalan, jembatan rangka baja, jembatan beton, pekerjaan box culvert, dan lain-lain.
Tipe pekerjaan design and Build sistem pembayaran kontrak Multi Years selama Tahun Anggaran 2022 s.d. 2024, dengan rincian:
a) Tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp500.000.000.000,00 (sudah termasuk uang
muka) dengan target fisik sebesar 33,556%
pada akhir tahun.
b) Tahun 2023 dianggarkan sebesar
Rp1.500.000.000.000,00 dengan target fisik
sebesar 100% pada akhir tahun.
c) Tahun 2024 dianggarkan sebesar
Rp700.000.000.000,00; masa pelaksanaan selama 540 hari kalender.
Realisasi keuangan uang muka sebesar 4,49% senilai Rp119.013.577.338,31. realisasi fisik per 31 Desember 2022 sebesar 19,9626%.
Pekerjaan dilaksanakan terhitung mulai tanggal 10 Juni 2022 sesuai surat perintah mulai kerja (SPMK) nomor 602/DBMBK-PEMB/KPA/1667/2022. Sampai dengan 31 Desember 2022 kontrak telah mengalami perubahan sebanyak
lima kali yang dituangkan melalui Adendum kontrak, dengan rincian sebagai berikut
a. Adendum I nomor 602/DBMBK-PEMB/KPA/1780/2022 tanggal 17 Juni Tahun 2022 tentang perubahan PPN sebesar 11%, sehingga merubah nilai kontrak menjadi Rp2.648.281.761.981,99.
b. Adendum II nomor 602/DBMBK-PEMB/KPA/1994/2022 tanggal 29 Juni Tahun 2022 tentang tata cara pembayaran untuk sub kegiatan pembangunan jalan, sub kegiatan pemeliharaan berkala jalan dan sub kegiatan pembangunan
jembatan.
c. Adendum III nomor 602/DBMBK-PEMB/KPA/2644/2022 tanggal 8 Agustus Tahun 2022 tentang tata cara pembobotan progress pekerjaan dan perubahan target capaian kemajuan pekerjaan sampai dengan 31 Desember 2022 dari 67% menjadi 33,50%.
d. Adendum IV nomor 602/DBMBK-PEMB/KPA/2644/2022 tanggal 9 November Tahun 2022 tentang perubahan kuasa WSMJ – Utama KSO.
e. Adendum V nomor 602/DBMBK-PEMB/KPA/4904/2022 tanggal 27 Desember Tahun 2022 tentang perubahan tata cara pembayaran dengan rincian.
Pembayaran TA 2022 dialokasikan Rp250.000.000.000,00, Pembayaran TA 2023 dialokasikan Rp1.750.000.000.000,00, Pembayaran TA 2024 dialokasikan Rp700.000.000,00, pekerjaan pernah dinyatakan kritis karena deviasi progress pekerjaan
terhadap rencana sebesar 10% atau lebih, ketika progress pekerjaan secara keseluruhan masih di bawah 70% dari total pekerjaan sesuai kontrak, dengan rincian sebagai berikut.
a. Show Cause Meeting (SCM) I dilakukan pada Tanggal 26 September Tahun 2022 karena realisasi pekerjaan terhadap rencana terdapat deviasi sebesar – 12,0073%. Pelaksana pekerjaan diberi kesempatan untuk memperbaiki performa kerjanya dalam jangka waktu satu bulan untuk mengejar progres pekerjaan.
b. SCM II dilakukan pada tanggal 28 Oktober 2022 sebagai tindak lanjut kegagalan test case pada SCM I, sehingga deviasi realisasi pekerjaan terhadap rencana semakin besar menjadi -18,655%.
Pelaksana pekerjaan diberi kesempatan untuk memperbaiki performa kerjanya dalam jangka waktu satubulan untuk mengejar progress pekerjaan.
c. SCM III pada tanggal 13 Desember 2022 dilakukan karena realisasi pekerjaan terhadap rencana terdapat deviasi sebesar 19,6030%. Pelaksana pekerjaan diberi kesempatan untuk memperbaiki performa kerjanya dalam jangka waktu 14 hari untuk mengejar progres pekerjaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, Construction drawing, backup data, dan pemeriksaan fisik oleh tim pemeriksa bersama KPA.
Atas permasalahan tersebut Kepala Dinas BMBK menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan segera menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke kas daerah.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Utara agar memerintahkan Kepala Dinas BMBK menginstruksikan KPA lebih cermat melakukan pengawasan pekerjaan, memerintahkan MK lebih cermat dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia barang/jasa, memproses ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan dengan design dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp14.511.380.594,17; dan PPTK lebih cermat dalam mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis kegiatan/sub kegiatan. (sr)