SUMUT VIRAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyatakan tiga pasangan calon (Paslon) Wali kota dan Wakil Wali Kota, Kota Medan memenuhi persyaratan untuk administrasi maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada pada 27 November 2024, nanti.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah diwakili Bobby Niedal Dalimunthe, Muhammmad Taufiqurrahman Munthe. Sabtu 14 September 2024, di Gedung KPU Medan, Jalan Kejaksaan Medan.
Adapun Ketiga Paslon tersebut adalah Pasangan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap, Prof. Ridha Darmajaya dan Abdul Rani SH dan H.Hidayatullah SE dan H.A. Yasir Ridho Loebis M.S.P.
Kepada wartawan, Bobby Niedal Dalimunthe yang mewakili Ketua KPU Kota Medan menyatakan akan menetapkan ketiga Paslon tersebut.
“Setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk dapat ikut menjadi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pihak KPU Medan nanti, pada tanggal 22 September 2024, akan melakukan penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan,” ucap Taufik Qurrahman Munthe
Lanjut Taufik Qurrahman Munthe, setelah melakukan penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan KPU Kota Medan akan memberikan waktu luang selama tiga hari kepada masyarakat untuk memberikan tangapan atas ketiga calon Wali Kota Medan tersebut melalui Link yang disediakan dibawah pada akhir berita ini.
“Kita tunggu tanggapan masyarakat selama 3 hari ke depan yaitu mulai tanggal 15 September sampai tanggal 17 September 2024, untuk memberikan tanggapan,” terang Taufik.
Lebih lanjut, setelah tahapaan diatas selesai pihak KPU Kota Medan akan melakukan pengundian nomor urut calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, pada Tanggal 23 September 2024.
“Pada Tanggal 23 kami akan melakukan Pengundian nomor urut. Kita berharap ini berjalan sesuai dengan ketentuan,” terang Taufik Qurrahman Munthe didampingi Bobby Niedal Dalimunthe, di hadapan perwakilan tim sukses (TS) masing-masing paslon.
Lanjut Taufik, hal ini berdasarkan surat KPU Kota Medan Nomor: 20/PL.02.2-Pu/1271/2/2024, tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat pasangan balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada pemilihan Wali Kota dan Wakil.
“Kemudian yang kedua, terkait persyaratan administrasi yang belum terpenuhi yaitu terkait proses surat SK pemberhentian yang masih dalam proses tolong pada tanggal 21 atau tanggal 22 ya jika masih belum diterima, tolong juga diaktifkan surat keterangan bahwa, SKR kemudian sedang diproses oleh pihak ataupun instansi terksit,” bilang Taufik lagi.
“Jadi saya berharap itu bisa kami terima sebelum tanggal 22 nanti. Akan kita beritahukan selanjutnya, kampanye pada tanggal 25 September sampai 23 November, kurang lebih 60 hari untuk jadwal kampanye.
“Tempat kampanye saya akan memberitahukan pembagian zona kampanyenya karena kami harus berkoordinasi dulu dengan Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan), tempat-tempat ataupun fasilitas pemerintah yang bisa digunakan sebagai tempat-tempat atau titik-titik jalan mana saja yang bisa dilakukan pemasangan alat peraga kampanye oleh paslon,” paparkan. Taufik
“Sementara itu , Bobby Niedal Dalimunthe menambahkan, mulai besok Tanggal 15 September sampai tiga hari ke depan adalah tanggapan masyarakat baik secara langsung ataupun pakai media elektronik ataupun surat. Kemudian tanggapan masyarakat yang masuk pada tanggal 20 September akan dilakikan klarifikasi, berikutnya sebelum tanggal 22 kami akan melakukan koordinasi kepada Pemko medan,” terangnya.
Ditambahkannya, pihaknya akan mengundang tim sukses, karena sudah ditetapkan di tanggal 22 – 23 November, pada tanggal 24 Novembernya, kita bertemu untuk memberitahu kepada pasangan calon, tempat tempat mana saja yang boleh Paslon pasang banner ataupun alat peraga kampanye.
“Terus tanggal 25 November sudah bisa dimulai tahapan pemilihan Kepala Daerah. Mungkin inilah penjelasan beberapa poin,” tutup Bobby.
Berikut ini Link penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat kepada pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Medan tahun 2024. https://bit.ly/Pu20-TangMas-PaslonMedan-2024 dan https://bit.ly/VisiMisiProgramPaslonMedan2024
(ril/sr)