Senin, 23 Des 2024
DaerahEkonomiUncategorized

Penyajian Saldo Kewajiban Jangka Pendek Pada RSU Haji Medan Belum Sesuai dengan Kondisi Senyatanya

Teks foto: (istimewa/sumut viral) ilustrasi rumah sakit Teks foto: (istimewa/sumut viral) ilustrasi rumah sakit

SUMUT VIRAL – Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Penyajian saldo kewajiban jangka pendek pada RSU Haji Medan belum sesuai dengan kondisi senyatanya.

Dikutip dari hasil audit BPK Provinsi Sumut, Kamis 12 September 2024, Pemprov Sumut pada neraca menyajikan saldo kewajiban jangka pendek per 31 Desember 2022 sebesar Rp1.638.913.817.652,79 meningkat sebesar 165,26% dibandingkan dengan kewajiban Tahun 2021 sebesar Rp991.722.430.682,60.

Dari nilai tersebut sebesar Rp11.175.237.211,00
merupakan utang beban obat pada RSU Haji,
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pendukung penyajian utang beban obat, konfirmasi kepada pihak penyedia, dan permintaan keterangan pada bendahara pengeluaran diketahui, terdapat perbedaan pengakuan nilai utang antara
RSU Haji dengan pihak penyedia, dengan uraian sebagai berikut.

Saldo utang yang disajikan RS Haji berdasarkan hasil konfirmasi utang kepada penyedia per tanggal 6, 12, dan 14 Desember 2022, sedangkan hasil konfirmasi tim pemeriksa kepada penyedia merupakan data utang per 31 Desember 2022, sehingga terdapat perbedaan pengakuan sebesar Rp384.302.403,83, dengan hasil jumlah perincian secara menyeluruh pada perbedaan nilai utang karena menggunakan dokumen BA penerimaan barang, BA penyerahan, faktur atau SPK yang belum lengkap hutang di neraca Rp.870.985.168,00, hasil konfirmasi oleh tim BPK Rp.2.608.277.963,13, dan selisih yang ditemukan Rp.1.737.292.795,13.

Saldo utang yang disajikan RS Haji Medan masih termasuk belanja yang telah dibayarkan kepada PT. DMP sebesar Rp114.088.800,00.

Pencatatan ganda atas belanja yang belum dibayarkan kepada PT. THc sebesar Rp18.680.039,00 dan PT. MPI sebesar Rp626.250,00.

Dengan demikian terdapat perbedaan pengakuan hutang antara RSU Haji dengan pihak penyedia sebesar Rp1.988.200.109,96 (Rp384.302.403,83 + Rp1.737.292.795,13 – Rp114.088.800,00 – Rp18.680.039,00 – Rp626.250,00). kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

PP nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP,
Kewajiban pada paragraf 35 yang menyatakan bahwa pada saat pemerintah menerima hak
atas barang, termasuk barang dalam perjalanan yang telah menjadi haknya, pemerintah harus mengakui kewajiban atas jumlah yang belum
dibayarkan untuk barang tersebut.

Paragraf 36 yang menyatakan bahwa bila kontraktor membangun fasilitas atau peralatan sesuai dengan spesifikasi yang ada pada kontrak perjanjian dengan pemerintah, jumlah yang dicatat harus berdasarkan realisasi fisik kemajuan pekerjaan sesuai dengan berita acara kemajuan pekerjaan

Buletin teknis SAP nomor 22 tentang akuntansi utang berbasis akrual, yang diantaranya menyatakan bahwa dalam hal kontrak
pembangunan fasilitas atau peralatan, utang diakui pada saat sebagian/seluruh fasilitas atau peralatan tersebut telah diselesaikan sebagaimana dituangkan dalam berita acara kemajuan pekerjaan/serah terima, tetapi sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayar.

Permasalahan tersebut mengakibatkan penyajian saldo utang beban obat pada RSU Haji Medan belum menunjukkan kondisi yang senyatanya dan tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp1.988.200.109,96.

Hal tersebut disebabkan oleh Direktur RSU Haji Medan kurang optimal melakukan pengendalian penatausahaan kewajiban jangka pendek dan bagian keuangan RSU Haji Medan tidak cermat dalam melakukan verifikasi pencatatan nilai kewajiban jangka pendek.

Atas permasalahan tersebut Direktur RSU Haji menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan melakukan perbaikan penatausahaan dan pencatatan kewajiban jangka pendek di masa mendatang.

BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Utara agar memerintahkan Direktur RSU Haji lebih optimal melakukan pengendalian penatausahaan kewajiban jangka
pendek.

Menginstruksikan bagian keuangan RSU Haji lebih cermat dalam melakukan verifikasi pencatatan nilai kewajiban jangka pendek.

Melakukan koordinasi dengan Kepala Bidang Akuntansi BPKAD untuk mengkonsolidasikan dan menyajikan saldo utang jangka pendek RSU Haji
sesuai dengan kondisi senyatanya.

Sumber: BPK Perwakilan Provinsi Sumatra Utara

Tags:BPKRSU Haji Medan


Baca Juga