SUMUT VIRAL, Panyabungan – Sesuai tugas dan fungsinya profesinya Jurnalis/wartawan dalam menjalankan tugasnya mengacu pada undang-undang No. 40 tahun 1999.
Namun sangat di sayangkan masih ada oknum-oknum yang menyepelekan bahkan masih terkesan “alergi” dengan keberadaan jurnalis dan profesi wartawan, Sabtu (21/12/2024).
Seperti yang dialami Kaperwil Madina media online Sumutviral Juliani Nasution beserta rekan media yang lainnya yang bertugas di kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
Dimana awak media ini hendak meliput kegiatan Roots Day sekaligus dengan pembagian rapor para murid di Sekolah SMAN2 Plus Panyabungan Kec. Panyabungan, Kab. Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
Ketika awak media ini hendak menjumpai kepala sekolah tersebut awak media terlebih dahulu berbincang-bincang dengan bendahara sekolah terkait acara tersebut.
Namun Irma selaku bendahara menyarankan awak media datang kembali di saat acara selesai dengan alasan kepala sekolah masih sibuk.
Mendengar hal tersebut awak media kembali melakukan aktifitasnya kembali di lokasi yang berbeda, dan kembali lagi datang di jam 11 yang ditentukan oleh bendahara tersebut.
Sayangnya kali ini bukannya dengan kepala sekolah dipertemukan akan tetapi dengan wakil kepala sekolah bernama Dila dan awak media mendapat perlakuan kurang bersahabat dari oknum wakil kepala sekolah SMA N2 Plus Panyabungan tersebut.
Sehingga awak media ini merasa disepelekan dalam menjalankan tugas dan fungsi para jurnalis/wartawan.
Tugas jurnalis adalah merupakan pilar ke empat dalam menjalankan NKRI yaitu sebagai penyalur sarana informasi dimata publik bagi seluruh masyarakat Indonesia. Atas dasar UU Pers No. 40 tahun 1999, para awak media jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.
Awak media yang berkunjung tadinya berpikiran positif tentang terkait kegiatan Roots Day dengan tema “Stop Bullying”, yang dilaksanakan hari ini bersamaan dengan pembagian rapor kepada murid-murid di sekolah tersebut yang kini menjadi berpikirannya negatif bahwa kepala sekolah diduga alergi dengan kedatangan para awak Media/Wartawan dan diduga adanya indikasi bendahara sekolah tersebut selalu menutupi kebobrokan Kepala Sekolah SMA N2 Plus Panyabungan tersebut.
Karena setiap kali awak media ini datang selalu gagal menjumpai kepala sekolah tersebut Sehingga saat kedatangan awak media dan rekannya malah oknum kepsek SMA N2 Plus
tersebut seringkali mengatakan Kepala sekali lagi rapat dengan pengawas, dan kali ini disampaikan oleh wakil kepala sekolah juga sedang rapat dengan pengawas pas selesai acara Roots Day hari ini
Yang jadi pertanyaan apakah memang selaku kepala sekolah klo di kunjungi oleh awak media memang harus selalu mengatakan, sedang rapat dengan pengawas atau ada rapat penting lainnya, yang bisa menyelesaikan
“Jadi ini sama saja diduga ada unsur pembohongan puplik atau memang ada unsur menghalang -halangi atau membekingi sekolah , agar tidak ada para awak media yang bisa berkunjung atau bertanya tanya dan ber konfirmasi terkait dugaan kebobrokan sekolah tersebut
Kami selaku wartawan/jurnalis kabupaten Mandailing Natal, meminta kepada Kacabdis pendidikan Wilayah XI Provinsi Sumatera Utara .Drs,Yeddi Efendi Sipayung,M.Pd agar segera mengambil sikap tegas terkait dengan permasalah ini agar segera bisa memberikan Teguran keras kepada oknum kepsek SMA N2 Plus Panyabungan, Hendri,M.Pd. Klo kami wartawan atau jurnalis memang di lindungi oleh undang-undang pers, dalam segi peliputan atau wawancara,
“Klo hal ini di biarkan saja sama saja menghambat dan menghalangi pekerjaan kami selaku jurnalis/wartawan, itu artinya mereka yang menghambat atau menghalangi pekerjaan para awak media dan jurnalis mereka siap di tindaklanjuti dengan hukum yang berlaku. (Juliani)