SUMUT VIRAL, Deliserdang – Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Anggota DPRD Deliserdang berpotensi merugikan negara hampir 1M, Sabtu 23 November
Hal ini di catat dan dirangkum Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI pada anggaran Tahun 2023.
Tercatat pada kegiatan Sosper itu terdapat 805 kegiatan sosper, sehingga terdapat kegiatan sosper atas perda yang sama di desa yang sama oleh anggota DPRD Deliserdang dan waktu yang berbeda yang menjadi temuan BPK dan berpotensi merugikan negara.
Dalam hal ini BPK merekomendasikan kepada Bupati Deli Serdang agar memerintahkan
Sekretaris DPRD Deliserdang lebih optimal dalam mengendalikan pelaksanaan anggaran pada OPD yang dipimpinnya.
Menyusun dan menetapkan SOP pelaksanaan Sosper, termasuk pengaturan tentang penjadwalan pelaksanaan sosper, perda yang disosialisasikan, sampai dengan tata cara pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan sosper.
Menganggarkan honor narasumber kegiatan sosper sesuai dengan SSH pada jenjang pejabat daerah.
Menginstruksikan pejabat penatausahaan keuangan dan PPTK Sekwan lebih cermat memverifikasi pertanggung jawaban kelengkapan dan keabsahan bukti pertanggung jawaban kegiatan.
Terahir BPK merekomdasikan memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah.
Dari temuan BPK diatas itu, wartawan mencoba konfirmasi kepada Ketua DPRD Kab. Deliserdang dengan mengirimkan surat.
Tapi sayang, ketika awak media ini kembali mendatangi dan menayakan surat konfirmasi yang dikirimnya salah satu pekerja dibidang umum menjawab nanti pihak dari DPRD Deliserdang akan menghubungi awak media ini.
Hingga berita ini tayang belum ada klarifikasi, media ini masih menungu klarifikasi dari pihak terkait. (sr)