SUMUT VIRAL – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH beserta para Asisten, Koordinator dan para Kajari se-Sumut serta Kacabjari se-Sumut mengikuti kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI dalam kunjungan spesifik di Aula Tribrata Polda Sumut Jalan SM Raja Medan, Jumat (15/11/2024).
Dalam pertemuan dengan mitra kerja yaitu Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi dan BNNP Sumut, Kajati Sumut Idianto menyampaikan capaian kinerja Kejati Sumut sepanjang tahun 2024 (mulai dari Januari sampai November 2024).
“Di Kejati Sumut ada beberapa bidang dan diwilayah hukum Kejati Sumut ada 28 Kejaksaan Negeri dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri. Secara khusus, untuk bidang Pidana Khusus sudah melaksanakan 257 penyelidikan, 140 penyidikan, 169 tahap penuntutan dan 116 sudah di eksekusi. Untuk penyelamatan kerugian keuangan negara mencapai Rp32.408.019.286,” paparnya.
Selanjutnya, kata Idianto untuk penyelesaian perkara dengan pendekatan humanis atau restorative justice hingga November 2024, Kejati Sumut telah menyelesaikan 94 perkara dengan menerapkan Perja No. 15 Tahun 2020. Sementara untuk tindak pidana umum lainnya seperti narkotika, Kejati Sumut menuntut pidana mati sebanyak 56 terdakwa dan tuntutan seumur hidup 20 terdakwa.
Rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI antara lain dihadiri Ahmad Sahroni (Ketia Tim), H. Moh. Rano Al Fath, SH, MH, Irjen. Pol. (P). Drs. H. Safaruddin, M.l.Kom, I Wayan Sudirta, Sudin, Dr. Soedeson Tandra, SH, M.Hum, Mangihut Sinaga, SH, MH, Muhammad Rahul, Nabil Husien Said Amin Alrasyidi, Abdullah, Rusdi Kirana, Dr. H.M. Nasir Djamil, dan Dr. Hinca IP Panjaitan XIII, SH., MH, ACCS.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, SIK, MH beserta jajaran dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara Brigjen. Pol. Drs. Toga H.Panjaitan, S. Ik beserta jajaran. (cut nurmala)