SUMUT VIRAL – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI temukana adanya kekurangan volume dan mutu atas empat paket pekerjaan jalan pada
Dinas PUPR Sumatra Utara yang berpotensi dapat merugikan negara sebesar Rp39.341.648.115,71.
Potensi kerugian negara itu berdasarkan audit BPK yang dilansir media ini pada Sabtu 28 September 2024.
Dari hasil audit BPK ada empat perusahan selaku pemenang tender yang harus mengembalikan kelebihan pembayaran atas pengerjaan jalan di Sumatra Utara.
Adapun Kelebihan pembayaran sebesar Rp2.058.930.712,03, yang terdiri atas:
1) PT. KABP sebesar Rp261.914.305,28.
2) PT. DNG sebesar Rp1.797.016.406,75;
3) WSU KSO sebesar Rp37.081.086.605,01; dan
4) PT. KDA sebesar Rp201.630.798,67.
Kekurangan volume dan mutu pekerjaan lapis aus (AC-WC), lapis antara (AC-BC), lapis pondasi, serta bahu beton sebesar Rp37.081.086.605,01,
dengan rincian pada tabel berikut.
Tabel 3.5 Daftar Ruas Jalan yang Tidak Sesuai Dengan Kriteria Desain
Atas temuan itu BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Utara memerintahkan
Kepala Dinas PUPR selaku PA lebih optimal mengawasi pelaksanaan anggaran di satuan kerja yang dipimpinnya.
Selaku PPK memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp. 37.081.086.605,01 sesuai ketentuan
Sementara itu pihak Dinas BMBK melalui Kasi Pembangunan BMBK Yudra saat di konfirmasi membenarkan bahwa temuan BPK tersebut berpotensi merugikan negara.
“Iya benar, temuan terhadap potensi kerugian negara,” jawab Kasi BMBK Provinsi Sumut kepada awak media ini, sembari tidak mau memberikan keterangan lebih ditaelnya kepada wartawan saat di konfirmasi. (sr)