Senin, 23 Des 2024
DaerahHukumKriminalUncategorized

Dugaan Korupsi di PDAM Tirtasari Binjai, Mantan Dirut Jadi Tahanan Kota

SUMUT VIRAL, Binjai – Tim Pidsus KN Binjai Kembali melakukan Penahananan Mantan Dirut PDAM insial TF tersebut dimana sebelumnya sudah ditetapkan jadi Tersangka.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan penahanan kota, dimana setelah tersangka selesai diperiksa di Kantor Kejari Binjai sesuai SOP tersangka wajib diambil surat keterangan sehatnya dimna tim Pidsus Kejaksaan membawa tersangka ke RSUD Dr. RM DJoelham Binjai untuk di cek Kesehatannya sekaligus minta surat keterangan sehat.

Bahwa tersangka dijerat beberpa pasal UU Tipikor akibat dari penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan & dana penyertaan modal pada PDAM serta keterlibatan dalam pengadaan barang dan jasa di PDAM Tirtasari Kota Binjai.

Yang dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa tidak dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip pengadaan seperti terbuka/bersaing, transparan dan adil/tidak diskriminatif yang berdampak terjadi pengadaan monopoli.

Disamping itu tersangka diduga banyak menaikkan tunjangan yang tidak prosedural serta mengalihkan dana penyertaan yang bukan peruntukannya sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp952.402.563,- (Sembilan ratus lima puluh dua juta empat ratus dua ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah) .

Saat di konfirmasi awak media Kasi Intelijen Novriyanto Sihombing membenarkan bahwa mantan Dirut PDAM Tirtasari Binjai inisial TF tahanan kota.

Saat di tanya awak media apa kah ada calon tersangka lagi, Kasi Intelijen kita tunggu hasil dari Pidsus ungkap mantan cabjari pangkalan berandan langkat.

Sebelumnya Pidsus Binjai tahan rekanan PD PBJ 

Pada hari ini Selasa 10 Des 2024 tim Pidsus KN Binjai melakukan penangkapan & penahanan terhadap tersangka RR. Dimana sebelumnya kasus penyidikannya hampir satu tahun lebih.

Bahwa pada bulan Maret 2023, tim pidana khusus Kejaksaan Negeri Binjai menerima informasi dari masyarakat perihal dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana penyertaan modal pada PDAM Tirtasari Kota Binjai tahun 2019 s/d 2021.

– Bahwa Tersangka atas nama RR selaku Direktur CV. Taufan dimana tersangka merupakan rekanan penyedia barang dan jasa di PDAM Tirtasari Kota binjai. (Cut Nurmala)

Tags:Pidsus KN Binjai


Baca Juga