SUMUT VIRAL – Mesin judi tembak ikan bermerek “Putra” telah beroperasi selama beberapa bulan tanpa gangguan, seolah-olah kebal hukum dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, Rabu (18/9/24).
Seperti hasil investigasi langsung awak media yang bertugas di Wilkum Medan Tuntungan, Patumbak, dan Delitua dimana masyarakat sudah semakin resah dengan keberadaan mesin judi tembak ikan yang merebak di dua wilayah hukum tersebut, namun ironisnya para pelakunya tidak tersentuh hukum.
Salah seorang warga Medan Tuntungan berinisial (TP) saat diwawancarai, secara khusus meminta agar pihak Kepolisian segera menindak tegas aktivitas perjudian yang jelas-jelas sudah melanggar hukum dan mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar.
“Kegiatan seperti ini sudah sangat meresahkan. Orang luar berlalu lalang masuk keluar kampung kami hingga tengah malam dini hari. Kami ingin agar Polisi jangan diam untuk bertindak cepat sebelum semakin banyak warga yang terpengaruh apalagi banyak orang yang tak dikenal keluar masuk kampung kami,” ujarnya.
Untuk wilayah Medan Tuntungan, beberapa lokasi yang disebut sebagai tempat beroperasinya mesin judi tembak ikan diketahui dengan pasti terdapat di:
1. Warkop Rabun di Pajak Melati, lapangan raket Pales 7 warung kopi Pak Gurki.
2. Jalan Penerbangan belakang SPBU Alam Baru.
Kegiatan ilegal tersebut dapat merusak generasi muda penerus bangsa, terutama identik dengan para pelaku pemain narkoba yang memang hobby-nya suka dengan permainan judi tembak ikan hingga pagi dini hari tanpa pandang buluh.
Salah seorang Warga Deli Tua juga mengungkapkan kekhawatirannya atas keberadaan mesin judi tembak ikan di Wilkum Polsek Delitua.
Menurutnya, aktivitas ilegal tersebut terjadi di beberapa lokasi seperti di:
1. Samping Jambur Pemere Jalan Jamin Ginting, Belakang Ponsel Parang Dua.
2. Kede Coki Parang Dua Ujung, dan Kuburan Gang Sekolah Samping Alfa Mart Jalan Pintu Air 4.
“Ini sangatlah disayangkan, tempat-tempat tersebut sangat dekat dengan pemukiman dan Kantor Polsek serta bisa mempengaruhi warga sekitar,” kata warga.
Sementara itu, untuk wilayah hukum Polsek Delitua Komplek Berlian Sari, dilaporkan adanya mesin roulette yang beroperasi di Brigjen Katamso, serta mesin tembak ikan di Pajak Delitua.
Keberadaan mesin-mesin judi ini semakin memicu keresahan warga karena lokasinya yang dekat dengan markas Kepolisian, sangat membingungkan bukan??.
Di Wilkum Polsek Patumbak seorang warga lainnya, juga mengungkapkan bahwa, judi tembak ikan dan jenis judi lainnya seperti dadu putar dan dadu kopyok juga ditemukan di beberapa tempat, salah satunya di:
1. Warkop Pakulit, Pasar 12 Patumbak Jalan Bunga Tanjung Warung Cokelat, Mesin Judi Roulette Piala Jalan Swakarsa lewat sekolah MTsn Patumbak
Keresahan warga di ketiga (3) wilayah hukum ini menggambarkan betapa pentingnya tindakan tegas dari pihak kepolisian untuk memberantas praktik perjudian yang semakin merajalela, dan jangan dibiarkan saja.
Warga sangatlah berharap dibawah kepemimpinan Kapolda Sumut yang baru ini Bapak Irjen Pol Whisnu Hermawan dapat mendengarkan jeritan warga dan serta dapat menindak tegas para Oknum Anggotanya yang selalu bermain api dengan para bandar judi agar warga tidak menganggap bahwa Polisi itu tutup mata dalam menangani kasus perjudian. (Ahmad)