SUMUT VIRAL – Terkait pemberitaan yang beredar disalah satu media tentang 3 dari 7 orang tidak dikenal yang diamankan di Polsek Medan Tembung karena diduga telah menganiaya Wasit Catur Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Mulus Janha Sitorus (38) yang terjadi di Jalan Tempuling Gang Dahlia No.07 Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung, pada Rabu (25/9/2024, bukanlah Preman melainkan petugas dari Lembaga Rehabilitas Narkoba Fokus.
Hal itu disampaikan Mifta selaku Ketua Lembaga Rehabilitas Fokus kepada awak Media, Jumat (27/9/2024).
“Benar, mereka bukanlah preman melainkan Petugas dari Lembaga Rehabilitas Narkoba Fokus yang ditugaskan untuk menjemput saudara Mulus Janha Sitorus atas dasar pengaduan dan permohonan pihak keluarga yang dikuasakan oleh Istri sahnya bernama Heviana Sembiring (35).”Tegasnya.
Sementara itu, Heviana Sembiring membenarkan bahwasanya ke 3 orang yang diamankan di Polsek Medan Tembung merupakan Petugas dari Lembaga Rehabilitas Narkoba Fokus yang hendak untuk menjemput suaminya Mulus Janha Sitorus agar dibawa ke Lembaga Rehab.
“Adapun yang terkait yang terjadi di Jalan Tempuling itu adalah atas persetujuan saya. Dimana saya memberikan Surat Kuasa kepada Lembaga Rehabilitas Fokus agar yang bernama Mulus Janha Sitorus dibawa ke Lembaga Rehab. Mengapa demikian, karena saya melihat perubahan pada dirinya tidak seperti sediakalanya dan dia juga menelantarkan anak dan istrinya dan menurut pengakuannya diduga telah melakukan nikah siri,” Ungkapnya yang mengaku sebagai istri sah dan hal ini telah didukung oleh pihak keluarga.
Terpisah, Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M.Sitompul.,S.H.,M.H
Ketika dikonfirmasi terkait pemberitaan disalah satu media tentang dugaan penolakan laporan mengatakan kalau pihaknya tidak ada menolak masyarakat untuk membuat laporan pengaduan namun pihaknya hanya mencoba untuk melakukan Problem Solving terlebih dahulu.
“Tidak ada kita menolak siapapun untuk membuat laporan pengaduan di Polsek Medan Tembung, semuanya kita layani dengan baik. Namun berdasarkan Perpol No.8 Tahun 2021 tentang Restoratif Justice dan Perkap No.1 tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat, kita mencoba telebih dahulu untuk dilakukan Problem Solving atau Mediasi antara kedua belah pihak dan apabila tidak ada titik terang, maka pelapor kita persilahkan untuk membuat laporan pengaduannya,” jelasnya.