SUMUT VIRAL – Keterlambatan pembayaran denda atas pembayaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang belum dipungut pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumatra Utara berpotensi merugikan negara hampir ratusan juta rupiah, Selasa 19 November 2024.
Hal ini dicatat oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sumut dengan nomor: 54.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 , Tanggal : 27 Mei 2024.
Tercatat adapun potensi kerugian yang akan dialami negara ialah hampir 100 juta rupiah.
Mengutip catatan BPK, hasil dari pemeriksaan terhadap dokumen surat pemberitahuan pajak
daerah (SPTPD) dan surat setoran pajak daerah (SSPD) menunjukkan terdapat denda PBBKB yang belum dipungut pada tiga WAPU.
Dari rincian BPK itu, terdapat denda keterlambatan pembayaran PBBKB yang belum dipungut pada Bapenda T.A 2023.
Dalam hal ini BPK merekomdasikan kepada Gubenur Sumatra Utara agar memerintahkan Kepala Bapenda Provinsi Sumut lebih optimal melaksanakan ketentuan atas pengenaan denda
keterlambatan pembayaran PBBKB ke kas daerah.
Kemudian BPK juga meminta agar memproses denda keterlambatan PBBKB senilai hampir 100 juta rupiah dan menyetorkan ke kas daerah.
Atas temuan BPK tersebut awak media ini sudah mencoba konfirmasi kepada pihak Bapenda Provinsi Sumut namun belum ada klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Sampai berita ini tayang media ini masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait. (sr)