SUMUT VIRAL, Medan – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatra Utara mencatat delapan paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) mengalami kekurang volume yang berpotensi merugikan negara.
Temuan ini dicatatat BPK dengan nomor : 54.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 Tanggal : 27 Mei 2024.
Dalam auditnya BPK merekomdasikan kepada Gubenur Sumatra agar memerintahkan Kadis Dispora Sumut lebih optimal melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan
pekerjaan di satuan kerja yang dipimpinnya.
Kemudian dalam catatan BPK tersebut Dispora Sumut di minta untuk mengembalikan/menyetorkan kekurangan uang Rp. 605.636.420,80.
Adapun delapan proyek pekerjaan pada Dispora Sumut yang berpotensi merugikan negara itu ialah:
1. Revitalisasi Kolam Renang Selayang Medan.
2. Pembangunan Indoor Volleyball Tahap I.
3. Rehab Gedung Bowling.
4. Pembuatan Landscape Training Camp Siosar.
5. Lanjutan Pembangunan Wisma Atlet Siosar di Kabupaten Karo.
6. Pembuatan Sumur Bor Lapangan Latihan. Training Camp Siosar.
7. Pembangunan Stadion Madya Atletik.
8. Pembangunan Mess di Stadion Mini.
“Permasalahan tersebut mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran belanja modal gedung dan bangunan pada Dispora atas PT P sebesar Rp2.965.790.540,17, kelebihan pembayaran belanja modal gedung dan bangunan sebesar
Rp889.434.625,83,” catat BPK
“Dengan rincian Dispora sebesar Rp605.636.420,80, terdiri dari:
a) PT PM sebesar Rp63.982.128,12,
b) PT ASP sebesar Rp162.799.828,36,
c) CV T64 sebesar Rp89.828.671,28,
d) CV SR sebesar Rp73.113.750,00,
e) PT AKS sebesar Rp182.265.201,95,
f) CV IJM sebesar Rp1.549.089,97,
g) PT MK sebesar Rp32.097.751,12,” tulis BPK.
Atas temuan BPK tersebut awak media ini sudah mencoba konfirmasi kepada pihak Dispora Sumut.
Namun sayang sampai sampai berita ini tayang Senin 09 Desember 2024, pihak Dispora Sumut bungkam tanpa ada jawaban. (Audit BPK)