SUMUT VIRAL, Deli Serdang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) temukan kelebihan pembayaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp410.393.838,00 Tahun Anggaran (TA) 2023 pada Kecamatan Percut Sei Tuan.
Hal ini diketahui berdasarkan data yang dihimpun dari hasil audit BPK yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023 dengan Nomor: 47.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tertanggal 21 Mei 2024.
Atas temuan ini BPK merekomendasikan Bupati Deli Serdang agar memerintahkan Camat Percut Sei Tuan untuk menyetorkan kelebihan bayar tersebut ke kas daerah.
“Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp410.393.838,00 dan menyetorkan ke kas daerah,” kata BPK kepada Bupati Deli Serdang dalam rekomendasi tersebut.
Terhadap temuan ini, pihak Kecamatan Percut Sei Tuan ketika dikonfirmasi oleh sejumlah awak media pada Kantor Camat Percut Sei Tuan masih belum memberikan keterangan resmi. (ril)