SUMUT VIRAL, Madina – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menemukan Belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah sebesar Rp.46.683.206,00 tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 24 ayat (6) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah Pasal 10, Minggu 24 November 2024.
Dalam LHP BPK menyebutkan, pada Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal telah menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp421.572.430.645,66,00 dengan realisasi sebesar Rp400.572.430.645,66 atau 95,06,% dari anggaran.
Belanja Barang dan Jasa tersebut diantaranya untuk anggaran penyediaan jasa pelayanan umum kantor sebesar pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal S sebesar Rp.954.400.000,00, penyediaan jasa komunikasi ,sumber daya air dan listrik sebesar Rp. 1.203.832.155,00,dan pemeliharaan atau rehabilitasi sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya sebesar Rp.331.785.196,00.
Hasil Pemeriksaan secara uji petik atas realisasi Belanja barang dan jasa Makanan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal menunjukkan biaya pramuniaga samusaji/pelayan, biaya bahan bakar minyak untuk operasional genset, dan biaya tagihan internet untuk rumah dinas Sekretaris Daerah sebesar Rp.46.683.206,00.
Atas pembayaran pembayaran biaya operasional rumah dinas Sekretaris Daerah yang tidak sesuai ketentuan telah dilakukan penyetoran seluruhnya ke RKUD sebesar Rp.46.683.206,00 pada tanggal 16 Mei 2024.
Pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa Sekretaris Daerah disediakan rumah Dinas beserta kelengkapannya guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.Biaya bahan bakar minyak untuk operasional mesin genset, internet dan jasa asisten rumah tangga di bebankan pada anggaran Sekretariat Daerah, Kemudian PPTK Rumah Dinas Sekretaris Daerah tidak mengetahui pembayaran biaya operasional rumah dinas Sekretaris Daerah dibebankan pada APBD serta pemakaian rumah dinas tidak memiliki izin penghunian dari Kepala daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 24 ayat (6) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran daerah harus memiliki dasar hukum yang melandasinya.
Kemudian permendagri nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 11 Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah pada pasal 10 ayat 1 yang menyatakan bahwa rumah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi perlengkapan dan perabot rumah tangga.dalam pasal 9 huruf a diperuntukkan bagi pemangku jabatan Gubernur, wakil Gubernur, Pimpinan DPRD Provinsi,Sekretaris Daerah Provinsi, Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Wakil Walikota, Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota,dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam permasalahan tersebut Sekretaris Daerah selaku pengguna anggaran kurang cermat melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya serta PPK Sekretariat Daerah kurang cermat melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan pengajuan permintaan pembayaran dari Bendahara Pengeluaran Atas permasalahan tersebut Bupati Mandailing Natal melalui Kepala Bagian Umum menyatakan akan menindak lanjuti temuan pemeriksaan BPK sesuai ketentuan.
Sehingga BPK merekomendasikan kepada Bupati Mandailing Natal agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk lebih optimal melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran belanja pada satuan kerja yang dipimpinnya.serta menginstruksikan PPK Sekretariat Daerah lebih cermat melakukan perivikasi kelengkapan dan keabsahan pengajuan permintaan pembayaran dari Bendahara Pengeluaran. (Juliani/BPK)