SUMUT VIRAL, Medan – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Agus Arifin sampaikan keterangan resmi terkait bencana alam dan kegaduhan yang terjadi saat pencoblosan di berbagai TPS di Provinsi Sumut, Rabu 27 November 2024, sekira pukul 15.30 WIB.
Adapun TPS di Kabupaten Kota di Provinsi Simut yang terkendala baik karena bencana banjir dan kegaduhan tersebut sikita 110 TPS yang tersebar di lima Kabupaten Kota yaitu: Medan, Deliserdang, Asahan, Binjai Nias.
“Untuk Kota Medan ada lima puluh enam TPS. Sementara itu untuk dilakukan lanjutan pemungutan suara ada lima TPS. Deliserdang ada tiga puluh TPS, Asahan dua TPS, Binjai 20 TPS, Nias dua TPS,” kata Ketua KPU Sumut.
Kemudian Ketua KPU Sumut juga menyampaikan TPS yang mengalami lanjutan pemilihan suara khusus di Nias Induk yang mengalami kegaduhan.
“Khusus untuk Nias Induk dua TPS akan dilakukan pemungutan surat suara lanjutan karena adanya perusakan surat suara dan kotak suara,” tutup Ketaua KPU Sumut. (sr)