Senin, 23 Des 2024
DaerahPendidikanUncategorized

Kepala SMPN 3 pantai labu layak untuk dilaporkan atas dugaan penyelewengan Dana BOS TA 2023

teks foto : sekolah SMPN 3 Pante labu teks foto : sekolah SMPN 3 Pante labu

SUMUT VIRAL – Informasi publik merupakan kewajiban setiap instansi memberikan informasi kepada masyarakat pada penggunaan anggaran.

Menyembunyikan informasi merupakan suatu kejahatan publikasi dan informasi, karena sudah tertuang dalam Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana setiap masyarakat boleh meminta informasi.

Heriani selaku Kepala SMPN 3 Pantai labu yang tidak bersedia menjawab konfirmasi wartawan (28/10) lalu yang di layangkan melalui aplikasi WhatsApp dan mendatangi sekolah agar dapat dikonfirmasi namun kepala sekolah tidak berada di tempat bahkan ditelepon yang bertanda berdering namun tidak ditanggapi juga oleh Kepala sekolah sehingga berita diterbitkan yang berisi tentang penggunaan anggaran dana BOS tahun 2023 yang meliputi:

1 penerimaan peserta Didik baru tahap I Rp 2.195.600 tahap II Rp 1.500.000 dalam hal ini kepala sekolah tidak memahami tentang juknis bos dan Permendikbud No 63 Tahun 2022

2.pengembangan perpustakaan pada tahap 1 Rp 7.351.500 dan tahap 2 Rp 28.112.400 yang diduga adanya permainan persen antara kepala sekolah dan vendor yang menguntungkan Kepala sekolah.

3.kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler pada tahap I Rp 9.672.000 tahap II Rp 15.769.280 dalam hal ini kepala sekolah diduga melakukan laporan fiktif sebab laporan tahap I dan tahap II sangat jauh berbeda

4.kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran tahap I Rp 1.200.000 tahap II Rp 6.222.000 untuk hal ini diduga Kepala sekolah mark-up anggaran sebab antara semester dan mit semester tidaklah jauh berbeda dalam penggunaan anggaran

5.pemiliharaan sarana dan prasarana sekolah yang menelan biaya yang penggunaanya pada tahap 1 RP 46.573.992 tahap 2 Rp 7.306.008 anggaran pemiliharaan ini juga diduga kuat di mark-up oleh kepala sekolah sebab saat wartawan investigasi kesekolah terlihat asbes sekolah tersebut kelihatan banyak yang hancur.

6.pembayaran honor pembayaran honorium ini di duga adanya permainan kepala sekolah sebab guru honor disekolah tersebut tidaklah banyak hanya berjumlah 2 orang dan guru tidak tetap berjumlah 5 orang namun pelaporan melalui aplikasi pada tahap 1 Rp 60.420.000 tahap 2 Rp 60.420.000 sementara sekolah tersebut menerima dana BOS Rp 153,735,000.-/tahap dengan jumlah siswa 277 dalam hal ini di duga kuat kepala sekolah memark-up anggaran untuk pembayaran guru honorer.

Birokrasi pengawasan dan laporan melalui online yang lebih transparan sesuai janji Menteri, masyarakat belum melihat bukti, bahkan timbul dugaan kuat adanya konspirasi antara pengawas dinas pendidikan Deli Serdang dan kepala sekolah .

Untuk itu diminta kepada Kajari Deli Serdang untuk memeriksa kepala SMPN 3 pantai labu atas dugaan penyelewengan anggaran dana BOS agar tidak adanya asumsi buruk masyarakat terhadap kinerja Kejari Deli Serdang (Wawan s)

Tags:dana BOSsmpn 3 pante Labu


Baca Juga