SUMUT VIRAL – Pasangan Suami Istri (Pasutri), Yudhi dan Laila warga Perumahan Rorinata Residence Jl. Tenggiri V Kabupaten Langkat akhirnya melaporkan terduga pelaku penipuan dan penggelapan uang, Inisial DW warga Binjai ke Polres Binjai, Rabu (30/10/2024).
Laila selaku pelapor didampingi suaminya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap terlapor DW lantaran tindakan pelaku yang diduga sengaja memperdaya keduanya untuk membeli satu unit Rumah Toko (Ruko) yang berada di Jl. Kutab Stabat Baru kecamatan Stabat Kabupaten Langkat yang merupakan lokasi pusat perbelanjaan di Kota Stabat, Langkat dengan harga dibawah pasaran karena terdesak keuangan.
Selain tergiur dengan harga yang terbilang lebih murah, keduanya juga tak manaruh curiga terhadap pelaku yang diketahui merupakan teman dan pemilik Ruko yang berdekatan dengan tempat mereka berjualan.
” Lantas kami diminta melakukan pembayaran awal sebanyak 50 juta di sebuah kafe di Kota Binjai dengan perjanjian perlunasan tiga bulan kedepannya setelah surat perjanjian jual- beli dibuat saat itu bersama saksi” ujar Laila kepada wartawan usai memberi keterangan BAP kepenyidik Reskrim Polres Binjai.
Dikatakan Laila, terlapor DW menjual Ruko seharga 300 juta dan bersedia menerima sisanya tiga bulan kedepan setelah menerima pembayaran awal 50 juta sesuai perjanjian yang dibuat berikut dengan bukti- bukti kepemilikan atas ruko tersebut.
” Namun, dua Minggu kemudian, tiba- tiba dia (DW) datang menemui kami untuk meminta surat tanah atas ruko tersebut dengan alasan adanya persoalan keluarganya dan berjanji akan mengembalikan surat tanah SHM atas ruko itu secepatnya, tetapi sejak surat diserahkan kepadanya, dia sulit dihubungi dan tak koperatif saat ditanya” imbuh Laila.
Lanjut, Yudi sang suami menimpali bahwa pelaku ternyata sudah menjual kembali ruko tersebut kepada orang lain dengan harga lebih mahal.
” Kami tau hal itu dari informasi yang kami terima dan diakui oleh saksi” ungkap Yudi.
Lantas keduanya pun sempat mengkonfirmasi kebenaran itu kepada saksi inisial S dan diakui saksi benar pelaku sudah menjual kembali ruko tersebut kepada pihak lain.
“Saksi sempat meminta kami untuk tidak dulu melaporkan pelaku, mana tau masih ada etikat baik pelaku untuk mengembalikan uang kami, tetapi hingga saat ini pelaku tak bererikat baik atas kasus masalah ini, kami merasa dipermainkan bahkan seperti sengaja ditipu oleh pelaku, maka demi kepastian hukum kami melaporkan DW ke Polres Binjai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” jelas Yudi.
Berdasarkan kejadian itu, kedua korban melaporkan DW ke Polres Binjai dengan bukti lapor Polisi Nomor:.LP/B/573/X/2024/SPKT/ Polres Binjai. (Ahmad)